Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 23-10-2023 03:47:40
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
TRADE FACILITATOR
Memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain.
INDUSTRIAL ASSISTANCE
Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
COMMUNITY PROTECTOR
Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
REVENUE COLLECTOR
Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses